Kategori: Berita

Tantangan bagi Pengajar Hukum Pidana Pasca Terbitnya KUHP Baru

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso.

Sejak terbitnya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang diundangkan pada awal tahun 2023 lalu ditemui beragam dinamika dalam proses dan sosialisasinya. Hal ini menggugah kalangan akademisi di bidang hukum pidana untuk membentuk sebuah wadah bernama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) pada 17 Agustus 2023.

Meski KUHP baru tersebut akan berlaku tiga tahun lagi, namun dosen dan pengajar hukum pidana harus memikirkan untuk memasukkan mata kuliah KUHP baru dalam kurikulum pengajaran di fakultas hukum.

“KUHP berdampak pada pengajaran mata kuliah hukum pidana, diantaranya implikasinya terhadap mata kuliah, materi, metode pengajaran, sumber kepustakaan, tujuan perkuliahan, serta kesiapan pengajar yang perlu disesuaikan,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso dalam webinar bertema “Strategi Pengajaran Hukum Pidana Pasca Disahkannya KUHP Nasional”, Jum’at (1/9/2023).

Topo mengatakan terdapat materi yang perlu disesuaikan untuk mahasiswa dalam mata kuliah hukum pidana atau asas-asas hukum pidana pasca terbitnya KUHP baru. Materi tersebut diantaranya mengenal hukum pidana mulai dari pengertian hukum pidana, hukum pidana umum dan khusus, hukum pidana sebagai ultimum remedium, ruang lingkup berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, adanya penjelasan mengenai istilah, pengertian, jenis dan unsur tindak pidana, dan ilmu lainnya yang berkaitan.

Selain mengenai hukum pidana secara keseluruhan, Topo mengingatkan perlu ditambahkan/disesuaikan materi sejarah hukum pidana, sumber-sumber hukum pidana, setiap UU Pidana Khusus, hingga UU Administrasi yang bermuatan pidana.

“Tidak lupa, perlu (penyesuaian) materi mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, percobaan tindak pidana, gabungan atau perbarengan tindak pidana, penyertaan tindak pidana, alasan penghapus pidana, alasan pemberat dan peringan pidana, dan gugurnya atau hapusnya kewenangan penuntutan dan menjalankan pidana,” terangnya.

Topo juga mengingatkan ada beberapa materi yang perlu ditambahkan dan disisipkan disesuaikan dengan materi perkuliahan hukum pidana menurut KUHP baru. Diantaranya materi sejarah KUHP baru, perkembangan hukum pidana dalam KUHP baru, sistematika Buku I dan Buku II KUHP baru, asas legalitas, living law, dan aturan transisi.

Selain itu, materi pertanggungjawaban pidana menurut KUHP baru; persiapan, permufakatan jahat, dan percobaan tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan bantuan alat dalam ketentuan penyertaan; pidana dan tindakan menurut KUHP baru. Selain itu, ketentuan terkait korporasi; Bab tindak pidana khusus dan kaitannya dengan UU Pidana Khusus; serta ketentuan peralihan dan penutup dalam KUHP baru.

“Banyaknya materi yang harus diberikan dalam ketentuan KUHP baru serta hubungannya dengan KUHP lama, maka metode pengajarannya perlu disesuaikan agar capaian pembelajaran dapat terpenuhi,” kata Topo mengingatkan.

Dari paparan itu, menurut Topo sudah pasti hal tersebut merupakan tantangan bagi dosen hukum pidana, fakultas hukum, dan asosiasi dosen seperti Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).

Untuk itu, ia menyarankan agar akademisi hukum pidana harus membuat buku teks berdasarkan KUHP baru, membuat anotasi atau komentar atas KUHP baru, membuat buku tindak pidana tertentu berdasarkan KUHP baru, dan membuat artikel jurnal berdasarkan KUHP baru.

Kemudian, dosen hukum pidana juga harus membuat buku atau artikel yang menyandingkan ketentuan dari KUHP baru dengan KUHP lama, merevisi buku teks (bahan ajar) berdasarkan KUHP baru, dan memperbanyak pelatihan dengan materi KUHP baru.

Sumber: hukumonline.com