Tantangan bagi Pengajar Hukum Pidana Pasca Terbitnya KUHP Baru

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso.

Untuk itu, para dosen hukum pidana memerlukan metode pengajaran yang harus disesuaikan agar capaian pembelajaran mengenai KUHP baru dapat terpenuhi. Diantaranya akademisi hukum pidana harus membuat buku teks berdasarkan KUHP baru, membuat anotasi atau komentar atas KUHP baru, membuat buku tindak pidana tertentu berdasarkan KUHP baru.