Tantangan bagi Pengajar Hukum Pidana Pasca Terbitnya KUHP Baru

Untuk itu, para dosen hukum pidana memerlukan metode pengajaran yang harus disesuaikan agar capaian pembelajaran mengenai KUHP baru dapat terpenuhi. Diantaranya akademisi hukum pidana harus membuat buku teks berdasarkan KUHP baru, membuat anotasi atau komentar atas KUHP baru, membuat buku tindak pidana tertentu berdasarkan KUHP baru.
Resmi Berdiri, Ini Susunan Kepengurusan ASPERHUPIKI Periode 2023-2028

ASPERHUPIKI lahir dari dorongan beberapa guru besar dan akademisi hukum pidana untuk membentuk asosiasi yang dapat memperkuat jejaring para akademisi di kampus terkait dengan hukum pidana secara multidisiplin.
Dasar Pemikiran dan Urgensi Dibentuknya ASPERHUPIKI

ASPERHUPIKI merupakan wadah bagi akademisi, pengajar, dan peneliti khususnya di bidang hukum pidana dan kriminologi untuk memperkuat jejaring akademisi yang terkait dengan pengajaran KUHP baru.