logo

STRUKTUR ORGANISASI ASPERHUPIKI

SURAT KEPUTUSAN
NOMOR S.Kep/03.06/VIII/2023

TENTANG
MAJELIS PEMBINA, MAJELIS PENGAWAS, DAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI PENGAJAR HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
INDONESIA.MASA BAKTI 2023-2028

  • Menimbang
    • :
      1. Bahwa dalam rangka optimalisasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi para akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), perlu adanya pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota;
      2. Bahwa pengisian Pengurus ASPERHUPIKI, sebagaimana disebutkan pada butir a. diatas didahului oleh pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI Masa Bakti 2023-2028 oleh Majelis Pembina;
      3. Bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI terpilih bersama-sama Majelis Pembina ASPERHUPIKI menetapkan FungsionarisASPERHUPIKI Masa Bakti 2023-2028.

  • Mengingat
    • :
      1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASPERHUPIKI
      2. Pedoman Kerja Pengurus Pusat ASPERHUPIKI


  • Memperhatikan
    • :
      1. Pendirian Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) pada tanggal 17 Agustus 2023
      2. Rapat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) tentang Penunjukan Majelis Pembina, Majelis Pengawas Dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia Masa Bakti 2023-2028

Memutuskan

  • Pertama
    • :
      • Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) Masa Bakti 2023-2028.

  • Kedua
    • :
      • Nama-nama yang tertera dalam lampiran keputusan ini merupakan Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).

  • Ketiga
    • :
      • Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat ASPERHUPIKI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan kewajiban melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

  • Keempat
    • :
      • Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

  • Kelima
    • :
      • Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Pengurus Organisasi

Majelis Pembina

Ketua
:
  • Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Anggota
:
  • Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
  • Prof. Dr. Supanto, S.H., M.H.

Majelis Pengawas

Ketua
:
  • Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
Anggota
:
  • Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A.
  • Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., M.Hum.
  • Prof. Dr. Edward OS Hiariej, SH., M.Hum.

Pengurus Pusat

Ketua
:
  • Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal
:
  • Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris Jenderal I
:
  • Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris Jenderal II
:
  • Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H.
Bendahara Umum
:
  • Dr. Vinita Susanti, M.Si
Wakil Bendahara I
:
  • Dr. Muhammad Imanuddin, S.HI., MH.

Departemen-departemen

I. Departemen Program dan Kerjasama

Ketua I
:
  • Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.H.
Anggota
:
  • Dr. Maradona, SH., LL.M
  • Dr. Nathalina Naibaho, S.H., M.H.
  • Nefa Claudia Meliala, SH., MH.
  • Mufatikhatul Farikhah, SH., MH.

II. Departemen Pendidikan dan Pelatihan

Ketua II
:
  • Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Anggota
:
  • Dr. Edita Elda, S.H., M.H.
  • Dr. Asmak ul Husna, S.H., M.H.
  • Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.
  • Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
  • Bhakti Eko Nugroho, S.Sos, M.A.

III. Departemen Penelitian dan Publikasi Ilmiah

Ketua III
:
  • Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H.
Anggota
:
  • Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.
  • Zico Junius Fernando, S.H., M.H.
  • Ahmad Ghozi, S.H., LL.M.
  • Aris Hardinanto, S.H., M.H.
  • Riwan Arifin, S.H., LL.M.

IV. Departemen Pengabdian Masyarakat

Ketua IV
:
  • Aliyth Prakarsa, S.H., M.H.
Anggota
:
  • Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H.a
  • Artha Febriansyah, S.H.,M.H
  • Dr. Beni Harmoni Harefa, SH., LL.M.
  • Firman Arif Pribadi,S.H., M.H.