TENTANG MAJELIS PEMBINA, MAJELIS PENGAWAS, DAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGAJAR HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI INDONESIA.MASA BAKTI 2023-2028
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi para akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), perlu adanya pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota;
Bahwa pengisian Pengurus ASPERHUPIKI, sebagaimana disebutkan pada butir a. diatas didahului oleh pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI Masa Bakti 2023-2028 oleh Majelis Pembina;
Bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI terpilih bersama-sama Majelis Pembina ASPERHUPIKI menetapkan FungsionarisASPERHUPIKI Masa Bakti 2023-2028.
Mengingat
:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASPERHUPIKI
Pedoman Kerja Pengurus Pusat ASPERHUPIKI
Memperhatikan
:
Pendirian Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) pada tanggal 17 Agustus 2023
Rapat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) tentang Penunjukan Majelis Pembina, Majelis Pengawas Dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia Masa Bakti 2023-2028
Menimbang
Bahwa dalam rangka optimalisasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi para akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum pengelolaan, pengembangan dan kesinambungan ASPERHUPIKI, perlu adanya pengurus ASPERHUPIKI,yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota;
Bahwa pengisian Pengurus ASPERHUPIKI, sebagaimana disebutkan pada butir a. diatas didahului oleh pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI Masa Bakti 2023-2028 oleh Majelis Pembina;
Bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI terpilih bersama-sama Majelis Pembina ASPERHUPIKI menetapkan FungsionarisASPERHUPIKI Masa Bakti 2023-2028.
Mengingat
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASPERHUPIKI
Pedoman Kerja Pengurus Pusat ASPERHUPIKI
Memperhatikan
:
Pendirian Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) pada tanggal 17 Agustus 2023
Rapat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) tentang Penunjukan Majelis Pembina, Majelis Pengawas Dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia Masa Bakti 2023-2028
Memutuskan
Pertama
:
Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) Masa Bakti 2023-2028.
Kedua
:
Nama-nama yang tertera dalam lampiran keputusan ini merupakan Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).
Ketiga
:
Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat ASPERHUPIKI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan kewajiban melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Keempat
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Pertama
:
Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) Masa Bakti 2023-2028.
Kedua
:
Nama-nama yang tertera dalam lampiran keputusan ini merupakan Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).
Ketiga
:
Majelis Pembina, Majelis Pengawas dan Pengurus Pusat ASPERHUPIKI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan kewajiban melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Keempat
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.