Memperhatikan perkembangan keilmuan Hukum Pidana dan Kriminologi di Indonesia, khususnya pasca pengesahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Para akademisi, pengajar dan peneliti khususnya di bidang hukum pidana dan kriminologi memandang perlu untuk membentuk Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).
ASPERHUPIKI didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke- 78. ASPERHUPIKI meneguhkan diri untuk mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Kepada Masyarakat di bidang hukum pidana, kriminologi secara multi dan lintas disiplin yang berintegritas sesuai dengan semangat demokrasi, supremasi hukum dan independensi akademik.
Lambang ASPERHUPIKI memiliki makna sebagai berikut:
Gambar abstrak seseorang memakai toga dengan tiga tiang memanjang serta timbangan berwarna merah mengambarkan Akademisi Hukum Pidana dan Kriminologi melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Kepada Masyarakat secara berani dan berintegritas dengan tujuan untuk menegakkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum pidana dan kriminologi.
Ilustrasi buku yang terbuka yang berwarna kuning emas bermakna bahwa ilmu pengetahuan merupakan dasar pijakan yang mulia bagi para akademisi yang bergabung dalam ASPERHUPIKI.
Merespons pemberlakuan Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP, sejumlah pengajar dan peneliti Hukum Pidana dan Kriminologi bersepakat untuk membentuk Asosiasi untuk memperkuat pengajaran dan penelitian Hukum Pidana dan Kriminologi.
Asosiasi ini akan berfokus pada Pengembangan pembelajaran seperti, kurikulum, Modul, RPS, SAP terkait hukum pidana dan kriminologi dan juga Pengembangan metode penelitian serta peningkatan kualitas publikasi ilmiah
Asosiasi ini didirikan pada tanggal 17 Agustus 2023