logo

UPN Veteran Jakarta dan ASPERHUPIKI Bahas Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis dalam RKUHAP

Jakarta, 25 Februari 2025 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana.” Forum ini menjadi ruang penting untuk mengevaluasi peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam konteks pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, jaksa sebagai dominus litis atau pihak yang bertanggung jawab mengendalikan jalannya perkara pidana, dinilai belum memiliki peran yang optimal. Kewenangan jaksa masih terbatas, terutama karena tahap penyidikan secara eksklusif dipegang oleh kepolisian. Hal ini menyebabkan jaksa tidak terlibat langsung sejak awal proses penanganan perkara, yang pada akhirnya berdampak pada koordinasi dan efektivitas proses penegakan hukum.

Dekan FH UPNVJ, Dr. Suherman, S.H., LL.M., menegaskan bahwa sistem yang ideal seharusnya menempatkan jaksa sebagai aktor sentral sejak tahap awal penanganan perkara. Keterlibatan dini jaksa akan mempermudah penyusunan dakwaan serta menjamin akurasi dan keberlanjutan proses hukum. Ia menyayangkan bahwa sistem saat ini belum mengikuti praktik universal yang menjadikan jaksa sebagai pengendali perkara secara substansial sejak penyidikan.

“Revisi KUHP telah dilakukan, maka pembaruan KUHAP menjadi sebuah keniscayaan. Peran jaksa sebagai dominus litis harus diperkuat agar dapat memastikan setiap perkara yang masuk ke pengadilan memiliki dasar hukum yang jelas dan teruji,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum ASPERHUPIKI, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., turut menekankan pentingnya pembahasan dominus litis dalam revisi KUHAP. Ia menilai bahwa sistem saat ini masih menunjukkan ketidaksinambungan antara tahap penyidikan dan penuntutan.

“Revisi KUHAP bukan sekadar soal perebutan kewenangan antar aparat penegak hukum. Ini tentang membangun sistem acara pidana yang menjamin kebenaran materiil dan keadilan substantif. Jika alat bukti yang dikumpulkan penyidik tidak selaras dengan kebutuhan jaksa di persidangan, bagaimana mungkin keadilan dapat tercapai?” tegas Fachrizal.

Lebih lanjut, Fachrizal juga menekankan bahwa RKUHAP perlu merefleksikan semangat KUHP Nasional yang baru, serta mencegah kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah. Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana harus menjawab tantangan aktual sistem peradilan dan mendukung proses hukum yang lebih transparan dan terkoordinasi.

Sebagai penutup acara, Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta resmi menjalin kerjasama strategis. Ketua Umum ASPERHUPIKI Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dan Dekan FH UPNVJ, Dr. Suherman, S.H., LL.M., berkomitmen untuk memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam bidang hukum pidana dan kriminologi.

Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Anter Venus, M.A.Comm., menyambut positif pelaksanaan FGD ini dan berharap hasil diskusi dapat menjadi masukan konkret dalam proses penyusunan RKUHAP.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan FGD ini. Semoga dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan hukum acara pidana yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *