logo

Seminar Nasional FH ASPERHUPIKI dan UNDIP: “Menakar Keselarasan Pengaturan Upaya Paksa dan Pemidanaan dalam RKUHAP 2025 dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional”.

Semarang, 26 Mei 2025 – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Menakar Keselarasan Pengaturan Upaya Paksa dan Pemidanaan dalam RKUHAP 2025 dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional.”

Acara ini dilangsungkan di Aula Lantai 3 Gedung Prof. Purwahid Patrik, FH Undip, dan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia. Seminar berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan menjadi forum ilmiah yang mendalam dalam membahas pembaruan hukum acara pidana.

Sejumlah pakar hukum pidana yang telah lama berkontribusi dalam pengembangan sistem peradilan pidana di Indonesia diundang sebagai narasumber, antara lain:

  • Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.
    Sinkronisasi Norma Penuntutan dalam RKUHAP dengan Arah Pemidanaan dalam KUHP Nasional

  • Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.
    Prinsip Ultimum Remedium dan Reformulasi Alasan Penggunaan Upaya Paksa dalam RKUHAP

  • Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
    Tantangan Kelembagaan pada Tahap Penyidikan: Kelemahan Koordinasi dan Ketiadaan Checks and Balances

  • Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.
    Pengaturan Prosedural dalam Pelaksanaan Pidana dan Tindakan pada RKUHAP

  • Dr. Febby M. Nelson, S.H., M.H.
    Restorative Justice, Plea Bargain, dan DPA sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Acara Pidana

  • Prof. Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum.
    Modernisasi Hukum Acara Pidana: Digitalisasi Proses, Perlindungan Data Pribadi, dan Inovasi Penanganan Perkara

Seminar ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi arah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025, khususnya dalam menjamin keselarasan antara instrumen hukum prosedural dengan substansi pemidanaan dalam KUHP Nasional yang telah disahkan. Seluruh pemateri menekankan urgensi pembaruan sistem hukum acara pidana yang tidak hanya berbasis pada asas keadilan, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta kemampuan beradaptasi terhadap era digital dan tantangan teknologi informasi.

Menutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum Undip dan ASPERHUPIKI sebagai bentuk kolaborasi berkelanjutan dalam pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia.

Kegiatan ini menegaskan komitmen FH Undip sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif mendorong pembaruan sistem peradilan pidana nasional yang lebih humanis, akuntabel, dan progresif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *