logo

Rancangan KUHAP Dinilai Masih Belum Selaras Dengan KUHP

Jakarta, 28 Mei 2025 – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dinilai belum mencerminkan keselarasan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah disahkan. Ketidakharmonisan ini terlihat pada sejumlah aspek penting, termasuk prinsip ultimum remedium, pedoman pemidanaan, sinkronisasi pelaksanaan pidana dan tindakan, serta keterpaduan antar tahap penyidikan dan penuntutan.

Ketimpangan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa RKUHAP 2025 belum mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Peradilan Anak dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, dalam Seminar Nasional bertema “Menakar Keselarasan Pengaturan Upaya Paksa dan Pemidanaan dalam RKUHAP 2025 dengan Tujuan dan Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), pada 26 Mei 2025.

Sofian menyatakan bahwa meskipun RKUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system, dalam praktiknya relasi antar lembaga penegak hukum belum mencerminkan integrasi tersebut. Dominasi Polri sebagai penyidik utama dinilainya menimbulkan ketimpangan struktural, terutama terhadap peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan institusi penegakan hukum lainnya.

“Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (5) RKUHAP memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan tanpa melibatkan jaksa, sehingga mengaburkan keterkaitan antara proses penyidikan dan penuntutan yang seharusnya bersifat substansial, bukan administratif,” ujar Sofian.

Ia juga mengkritisi definisi penyelidikan dan penyidikan dalam RKUHAP yang dinilai tidak jelas batasannya. “Pada praktiknya, banyak tindakan penyelidikan sudah masuk ke wilayah penyidikan, termasuk penggunaan upaya paksa, namun tanpa mekanisme pengawasan yang memadai,” tegasnya.

RKUHP 2025 Belum Mengakomodasi Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, menyoroti kelemahan RKUHAP 2025 dalam mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa meskipun KUHP Nasional telah mengakui pelaku korporasi, tata cara pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan terhadap badan hukum belum diatur dalam RKUHAP.

Febby menilai, pendekatan seperti Restorative Justice (RJ), Plea Bargaining, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) perlu memperoleh legitimasi dalam kerangka hukum acara pidana. Menurutnya, meskipun efektif, mekanisme tersebut hanya dapat berjalan jika terdapat dasar hukum yang tegas dan koordinasi erat antara jaksa dan penyidik sejak tahap awal penanganan perkara.

“Plea bargain dan DPA terbukti efisien dan adil, seperti dalam kasus korupsi besar di luar negeri. Namun, tanpa pengakuan formal dalam RKUHAP, pendekatan tersebut hanya mengandalkan peraturan internal lembaga, seperti Perma dan Perja, yang dapat menimbulkan disparitas dan ketidakpastian hukum,” papar Febby.

Ia mengingatkan bahwa jika RKUHAP tidak segera diharmonisasikan dengan kebutuhan praktik modern, maka sistem hukum acara pidana Indonesia berisiko tertinggal dari standar internasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Fachrizal Afandi, memberi sorotan terhadap ultimum remedium. Menurut dia, prinsip ultimum remedium bukan hanya berlaku dalam konteks pemidanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Penahanan sebagai bentuk upaya paksa merupakan pembatasan kemerdekaan yang sangat serius dan harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality,” kata dia.

Enam Rekomendasi Strategis untuk Penyempurnaan RKUHAP 2025

Sebagai bagian dari hasil seminar, FH Undip dan ASPERHUPIKI menyusun enam rekomendasi penting untuk pembaruan RKUHAP 2025:

  1. Penyesuaian Nilai-Nilai KUHP Nasional:
    RKUHAP perlu secara nyata mencerminkan prinsip-prinsip baru dalam KUHP, termasuk ultimum remedium dan pedoman pemidanaan berbasis keadilan serta proporsionalitas.

  2. Penahanan yang Akuntabel dan Progresif:
    Penahanan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, dengan pembuktian yang ketat dan pengawasan hakim sejak tahap awal sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.

  3. Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan:
    Perlu pengaturan menyeluruh terhadap mekanisme penyelesaian perkara seperti RJ, plea bargain, dan DPA, dengan kerangka koordinasi dan pengawasan yang kuat.

  4. Transformasi Digital yang Inklusif:
    Modernisasi hukum acara pidana tidak cukup hanya mencantumkan e-court dalam regulasi, namun juga perlu menjamin akses publik, validitas pembuktian elektronik, dan perlindungan bagi saksi serta terdakwa.

  5. Reformasi Struktur Kelembagaan Penyidikan:
    Konsep “Penyidik Utama” harus dihapus karena dapat menciptakan subordinasi dan ketimpangan antarlembaga. Peran jaksa perlu ditegaskan sejak awal untuk menjamin due process of law.

  6. Harmonisasi Materiil dan Kelembagaan:
    RKUHAP harus diselaraskan dengan struktur, nilai, dan prosedur yang diatur dalam KUHP Nasional agar tidak terjadi disintegrasi norma hukum yang merugikan keadilan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *