Kategori: Uncategorized

Media Suara: Mengulas Fatamorgana Hukum Humaniter di Gaza Pada Acara Diskusi yang Diselenggaran Oleh ASPERHUPIKI

Tulisan tersebut membahas pendapat Farhad Malekian tentang hukum pidana internasional dari sudut pandang filsafat Immanuel Kant. Menurut Malekian, banyak aspek hukum internasional, terutama hukum humaniter, diinterpretasikan subjektif oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik dan kepentingan ekonomi tertentu, sehingga sebagian besar instrumen hukum internasional hanyalah ilusi atau delusi. Dia menggunakan konsep “fatamorgana” dan “mirage” sebagai metafora untuk menjelaskan bagaimana berbagai instrumen hukum internasional seperti deklarasi dan resolusi, termasuk terkait hukum humaniter, sebagian besar hanyalah ilusi.

Malekian menyoroti ketimpangan antara apa yang seharusnya dinyatakan oleh hukum dan bagaimana hukum itu diimplementasikan di lapangan, terutama terkait perlindungan terhadap warga sipil yang terjebak dalam konflik, contohnya konflik antara Israel dan Hamas.

Tulisan juga menggarisbawahi perlunya suatu pemahaman hukum humaniter yang tidak hanya terlihat indah dalam rumusannya, tetapi juga diimplementasikan secara konkret untuk melindungi kemanusiaan. Pemahaman hukum harus mengikuti tujuan utama, yaitu memanusiakan manusia (nguwongke uwong), melindungi sipil yang tak bersalah, harta benda, dan fasilitas umum dari kerusakan dalam konflik.

Perspektif Keadilan Bermartabat (The Dignified Justice Theory) juga disoroti sebagai cara untuk menggagas implementasi yang lebih manusiawi dari hukum humaniter, dengan prinsip “tidak ada pidana tanpa kesalahan (mens rea)” serta menghindari hukuman terhadap orang yang tidak bersalah.

-Prof Dr Teguh Prasetyo SH MSi,
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Tangerang
-Dr Jeferson Kameo SH LLM,
Dosen Fakultas Hukum UKSW Salatiga