Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP baru UNDIP 2026
ASPERHUPIKI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kementerian Hukum dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyelenggarakan LOKAKARYA NASIONAL KUHP DAN KUHAP BARU dengan tema "Penyelarasan Ide Dasar Dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan Modern di Indonesia”
- Tanggal
- Lokasi

Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026
ASPERHUPIKI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kementerian Hukum, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyelenggarakan Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 dengan tema "Penyelarasan Ide Dasar Dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan Modern di Indonesia".
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum akademik dan profesional untuk memperdalam pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap praktik sistem peradilan pidana di Indonesia.
Lokakarya ini terbuka untuk umum dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Peserta yang lolos seleksi tidak dikenakan biaya pendaftaran.
Pelaksanaan Kegiatan
| Tanggal Pelaksanaan | 19–21 Agustus 2026 |
| Tempat | Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang |
| Batas Pendaftaran |
EXTENDED 27 Juli 2026 |
| Pengumuman Peserta Lolos | 06 Agustus 2026 |
| Biaya Pendaftaran |
Gratis bagi 75 peserta yang lolos seleksi, sesuai syarat dan ketentuan *tidak termasuk transportasi dan akomodasi |
Narasumber
Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 menghadirkan jajaran narasumber yang akan membahas dinamika hukum pidana terkini, yaitu:
- Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. — Guru Besar Emeritus Hukum Pidana FH UNDIP
- Prof. Edward Omar Sharif Hiariej — Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia
- Fachrizal Afandi, Ph.D. — Ketua Umum ASPERHUPIKI
- Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. — Guru Besar Hukum Pidana FH UI
- Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. — Guru Besar Hukum Pidana FH UNDIP
- Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. — Guru Besar Hukum Pidana FH UI
- Dr. Hendro Dewanto — Jaksa Agung Muda Pembinaan
- Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. — Dosen FH UMJ
- Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. — Dosen Hukum Acara Pidana FH UI
- Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H. — Dosen Hukum Acara Pidana FH UNDIP
- Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. — Dosen FH UGM
- Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. — Dosen Hukum Pidana Universitas BINUS
- Erasmus Napitupulu, S.H., LL.M. — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Sambutan
- Gusti Ayu Putu Suwardani, S.H., M.Si. — Kepala BPSDM Hukum
- Prof. Dr. Retno Saraswati — Dekan Fakultas Hukum UNDIP
Materi Lokakarya
| No. | Materi |
|---|---|
| 1 | Ide Dasar Pembaruan dan Perkembangan Asas KUHP Nasional |
| 2 | Pembaruan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP Nasional (Pidana dan Tindakan) |
| 3 | Pelaksanaan Pidana, Alternatif Pemidanaan Non-Penjara, dan Implikasi UU Penyesuaian Pidana |
| 4 | Strategi Kelembagaan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Alternatif Pemidanaan Pasca KUHP Nasional |
| 5 | Pembaruan Tindak Pidana dan Implikasinya terhadap Sistem Pemidanaan dalam KUHP Nasional |
| 6 | Pembaruan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional |
| 7 | Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP Baru: RJ, DPA, Plea Bargaining, Denda Damai |
| 8 | Pembaruan Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP Baru |
| 9 | Pembaruan Proses Penuntutan dan Pembuktian dalam KUHAP Baru |
| 10 | Pembaruan Upaya Paksa dan Pra-Peradilan dalam KUHAP Baru |
| 11 | Pembaharuan Proses Upaya Hukum dalam KUHAP Baru |
| 12 | Pelaksanaan Pidana, Alternatif Pemidanaan Non-Penjara, dan Implikasi UU Penyesuaian Pidana |
| 13 | Menyelaraskan KUHP 2023, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP 2025 dalam Mewujudkan Sistem Pemidanaan Modern |
Persyaratan Peserta
Wajib:
- Bagi peserta anggota ASPERHUPIKI, wajib memiliki status keanggotaan aktif sesuai ketentuan organisasi.
- Bagi peserta non-anggota ASPERHUPIKI, yaitu akademisi, praktisi, dan mahasiswa, wajib menyertakan rekomendasi dari pengurus atau anggota ASPERHUPIKI yang masih aktif.
- Mengunggah Curriculum Vitae (CV) terbaru.
- Menyertakan surat pernyataan komitmen bermaterai.
- Menyertakan motivation letter.
Opsional:
- Melampirkan bukti submit artikel pada Jurnal ASPERHUPIKI, yaitu Jurnal Hukum Pidana Indonesia (JHPI) atau Asian Criminology and Criminal Justice Law Journal (ACJL), dengan tema artikel sesuai tema besar lokakarya. Kunjungi link berikut untuk submit: https://journal.asperhupiki.id/
Catatan: Bagi calon peserta yang melampirkan bukti submit artikel melalui OJS, mohon mengisi bagian Comments for the Editor atau komentar untuk editor dengan keterangan "LOKAKARYA UNDIP". Keterangan ini diperlukan untuk memudahkan tim jurnal dalam mengidentifikasi artikel yang masuk terkait kegiatan lokakarya.
Bukti submit jurnal berlaku untuk 1 orang penulis pertama. Peserta yang memenuhi ketentuan ini akan diprioritaskan dalam proses seleksi.
- Admin 1: 0812-7117-1723
- Admin 2: 0813-3069-5905
