LOKAKARYA NASIONAL - ANGKATAN KE-IV UNIVERSITAS MULAWARMAN 2026

LOKAKARYA NASIONAL - ANGKATAN KE-IV UNIVERSITAS MULAWARMAN 2026 "Arah Baru Hukum Penitensier Indonesia: Pembaruan Pemidanaan dan Pelaksanaan Pidana dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025"

Tanggal
26 November 2026
Lokasi
Gedung ILab Universitas Mulawarman.

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bekerja sama dengan Universitas Mulawarman menyelenggarakan Lokakarya Nasional Angkatan Ke-IV ASPERHUPIKI dengan tema:

“Arah Baru Hukum Penitensier Indonesia: Pembaruan Pemidanaan dan Pelaksanaan Pidana dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025”

Lokakarya ini menjadi ruang akademik untuk mendiskusikan arah pembaruan hukum penitensier Indonesia, khususnya terkait pemidanaan, pidana non-pemenjaraan, probasi, akses keadilan, keadilan restoratif, serta pelaksanaan pidana dalam kerangka KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Hari/Tanggal: Kamis–Jumat, 26–27 November 2026
Tempat: Gedung Ilab Universitas Mulawarman

Pokok Pembahasan

No. Pokok Pembahasan
1 Arah Pembaruan Praktik Pemidanaan dalam Penerapan Pidana Non-Pemenjaraan
2 Reformasi Akses Keadilan dan Bantuan Hukum dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025
3 Pemeriksaan Persidangan dan Upaya Hukum dalam KUHAP 2025
4 Korban, Keadilan Restoratif, dan Perlindungan Kelompok Rentan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025
5 Perspektif Kriminologi dalam Probasi, Desistance, Risiko Pengulangan, dan Reintegrasi Sosial
6 Probasi Terpadu dan Arah Baru Reformasi Hukum Penitensier dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025
7 Desain Prosedural Pidana Non-Pemenjaraan: Dari Alternatif Penuntutan, Putusan Pengadilan, hingga Pelaksanaan Pidana
8 Alternatif Penuntutan dan Alternatif Pemidanaan dalam KUHAP 2025: RJ, DPA, Denda Damai, dan Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
9 Belajar dari Praktik Probasi di Negara Lain: Penguatan Norma, Kelembagaan, dan Dampak bagi Sistem Peradilan Pidana
10 Arah Kebijakan Ditjen PAS dalam Reformasi Hukum Penitensier dan Penguatan Probasi Nasional
11 Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, dan Rasionalitas Pidana Non-Pemenjaraan dalam KUHP 2023
12 Konsolidasi Pembaruan Hukum Pidana Nasional dan Reformasi Hukum Penitensier Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Kuota dan Biaya Pendaftaran

  • Kuota terbatas untuk 70 peserta yang lolos seleksi.
  • Biaya pendaftaran GRATIS.

Syarat dan Ketentuan

Pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.

01 Peserta lokakarya merupakan anggota ASPERHUPIKI yang pada saat pelaksanaan kegiatan memiliki status keanggotaan aktif sesuai ketentuan organisasi.
02 Peserta nonanggota ASPERHUPIKI wajib menyertakan rekomendasi dari Pengurus atau Anggota ASPERHUPIKI yang masih aktif.
03 Menyertakan CV terbaru.
04 Peserta diprioritaskan untuk dosen anggota ASPERHUPIKI dengan homebase di daerah Kalimantan dan Indonesia bagian Timur.
05 Menyertakan Motivation Letter.
ASPERHUPIKI mengundang para peserta yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam diskusi akademik guna memperkuat pemahaman serta mendorong pembaruan sistem pemidanaan dan pelaksanaan pidana di Indonesia.

Informasi Lebih Lanjut

Admin 1: 081271171723
Admin 2: 081330695905

menuarrow-right