LOKAKARYA NASIONAL - ANGKATAN KE-IV UNIVERSITAS MULAWARMAN 2026
LOKAKARYA NASIONAL - ANGKATAN KE-IV UNIVERSITAS MULAWARMAN 2026 "Arah Baru Hukum Penitensier Indonesia: Pembaruan Pemidanaan dan Pelaksanaan Pidana dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025"
- Tanggal
- Lokasi

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bekerja sama dengan Universitas Mulawarman menyelenggarakan Lokakarya Nasional Angkatan Ke-IV ASPERHUPIKI dengan tema:
“Arah Baru Hukum Penitensier Indonesia: Pembaruan Pemidanaan dan Pelaksanaan Pidana dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025”
Lokakarya ini menjadi ruang akademik untuk mendiskusikan arah pembaruan hukum penitensier Indonesia, khususnya terkait pemidanaan, pidana non-pemenjaraan, probasi, akses keadilan, keadilan restoratif, serta pelaksanaan pidana dalam kerangka KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal: Kamis–Jumat, 26–27 November 2026
Tempat: Gedung Ilab Universitas Mulawarman
Pokok Pembahasan
| No. | Pokok Pembahasan |
|---|---|
| 1 | Arah Pembaruan Praktik Pemidanaan dalam Penerapan Pidana Non-Pemenjaraan |
| 2 | Reformasi Akses Keadilan dan Bantuan Hukum dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 |
| 3 | Pemeriksaan Persidangan dan Upaya Hukum dalam KUHAP 2025 |
| 4 | Korban, Keadilan Restoratif, dan Perlindungan Kelompok Rentan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 |
| 5 | Perspektif Kriminologi dalam Probasi, Desistance, Risiko Pengulangan, dan Reintegrasi Sosial |
| 6 | Probasi Terpadu dan Arah Baru Reformasi Hukum Penitensier dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 |
| 7 | Desain Prosedural Pidana Non-Pemenjaraan: Dari Alternatif Penuntutan, Putusan Pengadilan, hingga Pelaksanaan Pidana |
| 8 | Alternatif Penuntutan dan Alternatif Pemidanaan dalam KUHAP 2025: RJ, DPA, Denda Damai, dan Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan |
| 9 | Belajar dari Praktik Probasi di Negara Lain: Penguatan Norma, Kelembagaan, dan Dampak bagi Sistem Peradilan Pidana |
| 10 | Arah Kebijakan Ditjen PAS dalam Reformasi Hukum Penitensier dan Penguatan Probasi Nasional |
| 11 | Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, dan Rasionalitas Pidana Non-Pemenjaraan dalam KUHP 2023 |
| 12 | Konsolidasi Pembaruan Hukum Pidana Nasional dan Reformasi Hukum Penitensier Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025 |
Kuota dan Biaya Pendaftaran
- Kuota terbatas untuk 70 peserta yang lolos seleksi.
- Biaya pendaftaran GRATIS.
Syarat dan Ketentuan
Pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
| 01 Peserta lokakarya merupakan anggota ASPERHUPIKI yang pada saat pelaksanaan kegiatan memiliki status keanggotaan aktif sesuai ketentuan organisasi. |
| 02 Peserta nonanggota ASPERHUPIKI wajib menyertakan rekomendasi dari Pengurus atau Anggota ASPERHUPIKI yang masih aktif. |
| 03 Menyertakan CV terbaru. |
| 04 Peserta diprioritaskan untuk dosen anggota ASPERHUPIKI dengan homebase di daerah Kalimantan dan Indonesia bagian Timur. |
| 05 Menyertakan Motivation Letter. |
Informasi Lebih Lanjut
Admin 1: 081271171723
Admin 2: 081330695905
