Gandeng ASPERHUPIKI, FH UNDIP Gelar Lokakarya Nasional, Dorong KUHP-KUHAP yang Lebih Humanis, Berorientasi Korban dan Alternatif Pemidanaan

ASPERHUPIKI dan FH UNDIP Gelar Lokakarya Nasional

SEMARANG, 21 Agustus 2026 — Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) dan Kementerian Hukum, menyelenggarakan Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru bertajuk “Penyelarasan Ide Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan di Indonesia” pada 19–21 Agustus 2026 di Semarang.

Lokakarya ini merupakan angkatan ketiga setelah kegiatan serupa di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sekitar 100 akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat sipil mengikuti rangkaian kegiatan. Peserta utama dipilih melalui proses seleksi; pengiriman artikel mengenai pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi salah satu basis prioritas. Menurut catatan panitia, sekitar 160 artikel diajukan dalam proses tersebut. Artikel terpilih kemudian akan dipublikasikan di jurnal internasional milik ASPERUPIKI, yakni Asian Journal of Criminal Law and Criminal Justice (AJCLJ) dan Jurnal Hukum Pidana Indonesia (JHPI).

Ketua Umum ASPERHUPIKI Dr. Fachrizal Afandi mengatakan lokakarya tidak dirancang sekadar untuk menyosialisasikan pasal baru. Setelah KUHP Nasional dan KUHAP baru berlaku, tantangan bergeser dari legislasi ke implementasi, termasuk bagaimana perubahan paradigma tersebut diajarkan di fakultas hukum. “Kalau dosen hanya mengganti nomor pasal dalam bahan kuliah, pembaruan hukum pidana tidak akan menghasilkan perubahan yang berarti. Yang perlu berubah adalah cara kita melihat pemidanaan, kewenangan negara, hak warga negara, dan akses terhadap keadilan,” kata Fachrizal.

Karena itu, lokakarya juga ditujukan untuk memperkuat pengajaran hukum pidana dan hukum acara pidana. Dosen didorong tidak hanya mengajarkan tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, dan pemidanaan, tetapi juga menempatkan due process of law, fair trial, bantuan hukum, perlindungan kelompok rentan, dan kontrol terhadap kewenangan negara sebagai perspektif dasar.

Menurut Fachrizal, mahasiswa perlu memahami sejak awal bahwa KUHAP bukan hanya instrumen negara untuk membawa seseorang ke pengadilan. Hukum acara pidana juga berfungsi membatasi kekuasaan dan menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, kelompok miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan warga lain yang berada dalam posisi tidak seimbang ketika berhadapan dengan negara.

Alternatif Pemidanaan Bukan Sekadar Mengganti Penjara

Guru Besar Emeritus FH Undip Prof. Barda Nawawi Arief mengingatkan panjangnya perjalanan pembaruan hukum pidana nasional. Gagasan RKUHP telah dikembangkan selama puluhan tahun dan naskahnya telah diserahkan kepada pemerintah sejak 13 Maret 1993. Sejak awal, pembaruan tidak dimaksudkan hanya mengganti Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, tetapi membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai Indonesia dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Orientasi tersebut terlihat dalam pengembangan alternatif pemidanaan. Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Erasmus Napitupulu menyoroti problem dominasi pidana penjara yang berkontribusi terhadap overcrowding, stigmatisasi, dan kesulitan reintegrasi. Karena itu, pidana pengawasan, kerja sosial, denda, dan bentuk non-pemenjaraan lain harus menjadi pilihan yang benar-benar operasional, bukan sekadar tercantum dalam undang-undang.

Implementasinya membutuhkan regulasi pelaksana, standar operasional, peningkatan kapasitas aparat, dan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan. Alternatif pemidanaan juga tidak boleh dipahami sebagai bentuk “keringanan” yang otomatis. Pemilihannya tetap harus bertumpu pada kesalahan pelaku, proporsionalitas, kepentingan korban, perlindungan masyarakat, dan peluang reintegrasi sosial.

Perdebatan tentang Kesalahan dan Pertanggungjawaban

Prof. Topo Santoso menekankan pentingnya membedakan tindak pidana sebagai perbuatan objektif dengan pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan kesalahan pelaku. Terbuktinya perbuatan pidana tidak otomatis cukup untuk menjatuhkan pidana karena masih harus dinilai kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan atau kealpaan, dan ada tidaknya alasan pemaaf.

Dr. Chairul Huda memberikan catatan kritis terhadap konstruksi tersebut. Menurutnya, teori kesalahan psikologis memiliki keterbatasan ketika digunakan untuk menjelaskan kealpaan yang tidak disadari, strict liability, dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Karena itu, teori kesalahan normatif diperlukan untuk menilai kesalahan berdasarkan ketidakwajaran perbuatan dan ukuran kewajaran yang dapat diterima secara umum.

Perspektif tersebut juga penting dalam menentukan kapan suatu tindakan dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi dan kapan tanggung jawab harus diletakkan pada pengurus, terutama ketika pengurus bertindak melampaui kewenangan atau untuk kepentingan pribadi. Prof. Pujiyono melengkapi diskusi melalui pembahasan culpa in causa, percobaan tindak pidana, dan tindak pidana melalui perantaraan alat.

Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa alternatif pemidanaan tidak dapat diterapkan secara mekanis. Pilihan pidana harus didahului penilaian yang cermat terhadap perbuatan, kesalahan, kapasitas pelaku, dan bentuk pertanggungjawaban.

Keadilan Restoratif Harus Memperhatikan Kepentingan Korban

Pembaruan orientasi juga terlihat dalam keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA). Dr. Febby Mutiara Nelson menekankan bahwa restorative justice harus melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat secara bermakna dan dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas para pihak.

Aparat penegak hukum tidak boleh memaksa korban atau pelaku menempuh restorative justice hanya karena suatu perkara secara formal memenuhi persyaratan. Batas penerapannya, termasuk pada tahap penyelidikan, perlu dirumuskan dengan jelas agar mekanisme tersebut tidak digunakan terhadap perkara yang tidak semestinya.

Dalam konteks DPA, Febby mengingatkan bahwa mekanisme ini merupakan penundaan penuntutan berdasarkan kesepakatan, bukan penghentian perkara semata-mata karena pembayaran uang. Kesepakatan dapat memuat pengakuan kesalahan, pembayaran denda, kewajiban memperbaiki kepatuhan korporasi, serta pemulihan aset atau lingkungan.

Upaya Hukum, Fair Trial dan Posisi Korban dalam KUHAP

Dr. Ahmad Sofian, Sekjen ASPERHUPIKI, menegaskan bahwa keberhasilan KUHAP Baru tidak diukur dari banyaknya perubahan pasal, melainkan dari kemampuannya menghadirkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan manusiawi, termasuk menjamin perlindungan korban. Menurutnya, upaya hukum merupakan bagian integral dari fair trial sebagai mekanisme koreksi untuk memastikan putusan dapat menjamin keadilan, bukan sekadar mengulang putusan Pengadilan Negeri. Karena itu, kekuasaan negara harus tetap dikontrol melalui pemeriksaan substantif pada tingkat yang lebih tinggi, tanpa mengorbankan keadilan demi finalitas putusan. Ia juga mengingatkan bahwa hak-hak dalam undang-undang dapat menjadi paper rights tanpa kesiapan institusi dan mekanisme implementasi. Dalam konteks KUHAP Baru, ia menyoroti pemberlakuan yang terlalu terburu-buru dan menimbulkan multitafsir, termasuk SEMA Nomor 4 Tahun 2026 terkait putusan bebas yang tidak dapat diajukan banding oleh penuntut umum. Berdasarkan riset terhadap 25 perkara, hanya lima permohonan yang diterima dan 20 ditolak, yang menunjukkan masih adanya persoalan implementasi serta pentingnya penguatan upaya hukum sebagai jaminan fair trial dan perlindungan keadilan bagi semua pihak, termasuk korban.

KUHAP sebagai Instrumen Due Process of Law dan Kontrol Kekuasaan Negara

Fachrizal menilai perubahan orientasi dalam KUHP tidak akan banyak berarti jika KUHAP tetap dijalankan dengan cara lama. Salah satu perkembangan penting KUHAP baru adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Penyidik membangun perkara melalui pencarian fakta dan alat bukti, sedangkan penuntut umum menyusun konstruksi hukum dan mempertanggungjawabkan pembuktian di persidangan. Koordinasi keduanya harus digunakan untuk meningkatkan kualitas perkara, bukan menjadikan penahanan sebagai konsekuensi otomatis dari penyidikan.

Fachrizal juga mendorong karakter persidangan yang lebih adversarial. Penuntut umum dan terdakwa harus memperoleh kesempatan yang memadai untuk membangun dan menguji bukti, sementara hakim memastikan proses berlangsung sesuai hukum acara dan prinsip fair trial. Dalam kerangka itu, exclusionary rules menjadi penting. Hakim tidak cukup menilai isi alat bukti, tetapi juga cara bukti tersebut diperoleh. Keabsahan penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain harus dapat diuji, termasuk konsekuensi terhadap bukti yang merupakan turunan dari tindakan yang melanggar hukum. “Kekuatan KUHAP justru terlihat ketika ia mampu mengontrol penggunaan kekuasaan negara. Karena itu due process dan akses terhadap keadilan harus menjadi perspektif dasar dalam pengajaran maupun praktik,” ujar Fachrizal.

Dr. Irma Cahyaningtyas menambahkan pentingnya peraturan pelaksana yang lebih rinci mengenai penyelidikan, pembagian kewenangan, serta perubahan kultur penegakan hukum. Dr. Mahmud Mulyadi menekankan bahwa penetapan tersangka dan setiap upaya paksa harus memiliki dasar hukum, standar pembuktian, prinsip proporsionalitas, dan pengawasan yang efektif. Dari sisi kelembagaan, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto menjelaskan sejumlah langkah internal Kejaksaan dalam merespons KUHP dan KUHAP baru, termasuk pengakuan bersalah, pidana denda sebagai primum remedium, restorative justice, restitusi, DPA, rehabilitasi, koordinasi penyidik dan penuntut umum, serta penggunaan kamera dalam pemeriksaan. Namun, kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur masih belum merata sehingga pedoman internal tetap perlu ditopang regulasi dan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat.

Buku dan Pengajaran sebagai Bagian Reformasi

Lokakarya juga diisi peluncuran buku Hukum Pidana Khusus karya Fachrizal Afandi dan Hukum Acara Pidana karya Febby Mutiara Nelson. Peluncuran disaksikan oleh Wakil Dekan FH Undip Dr. Aditya Yuli Sulistyawan, S.H, M.H. yang menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mengawal pembaruan hukum pidana melalui riset, publikasi, dan pengajaran.Bagi ASPERHUPIKI, literatur baru dan pembaruan bahan ajar merupakan bagian dari implementasi reformasi. Mahasiswa yang saat ini berada di ruang kuliah adalah generasi polisi, jaksa, advokat, hakim, akademisi, dan pembentuk kebijakan yang akan menjalankan KUHP dan KUHAP di tahun-tahun mendatang. Karena itu, keberpihakan pada akses keadilan tidak boleh dipahami sebagai tambahan di luar kurikulum. Ia harus hadir ketika dosen membahas bantuan hukum, penahanan, pembuktian, hak korban, posisi kelompok minoritas dan rentan, sampai konsekuensi ketika aparat memperoleh bukti dengan cara yang tidak sah.

Kembali ke Semarang, Menapaktilasi Tradisi Pembaruan

Pada sesi penutupan, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengaitkan pemilihan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebagai lokasi lokakarya ASPERHUPIKI dengan sejarah panjang komunitas pengajar hukum pidana dan kriminologi di Indonesia. Seminar Kriminologi V di Undip pada 1986 menjadi salah satu momentum awal lahirnya gagasan pembentukan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi. Karena itu, penyelenggaraan Lokakarya Nasional di Semarang juga memiliki makna napak tilas: ASPERHUPIKI membawa kembali spirit awal organisasi pengajar hukum pidana untuk memperbaiki hukum pidana melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Wamen Hukum kemudian menempatkan semangat tersebut dalam konteks perubahan besar yang dibawa KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, pembaruan KUHP bukan sekadar kodifikasi tindak pidana, tetapi perubahan paradigma pemidanaan. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi bergerak menuju koreksi, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemulihan, dengan pidana penjara semakin ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Perubahan paradigma materiil tersebut harus berjalan bersama KUHAP yang menjamin due process of law. Wamen menekankan pentingnya peran penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan memiliki fungsi masing-masing yang harus terus berkoordinasi agar kewenangan negara tetap efektif sekaligus dapat dikontrol. Karena itu, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dinilai hanya dari seberapa banyak perkara dapat diselesaikan atau pelaku dapat dihukum. Ukurannya juga terletak pada kemampuan sistem menjamin hak tersangka dan terdakwa, memberikan ruang kepada korban, melindungi kelompok rentan, serta memastikan setiap penggunaan upaya paksa mempunyai dasar hukum dan mekanisme pengawasan.

Wamen juga memberikan catatan terhadap perdebatan mengenai masuknya lima kelompok tindak pidana khusus ke dalam KUHP Nasional, yaitu pelanggaran berat HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika. Menurutnya, penempatan delik tersebut di dalam KUHP tidak dengan sendirinya menghilangkan karakter khusus maupun sifatnya sebagai extraordinary crime.  Catatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya membaca KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, KUHAP, dan undang-undang sektoral sebagai satu sistem. Pembaruan hukum pidana tidak boleh menghasilkan pemahaman parsial yang justru menghilangkan kekhususan tindak pidana tertentu atau menciptakan pertentangan baru dalam praktik. Wamen juga mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan produk yang sempurna. Akademisi, mahasiswa, aparat penegak hukum, dan pemerintah sedang memasuki proses belajar bersama. Persoalan yang muncul dalam penerapan harus dicatat, diteliti, dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan regulasi ke depan. Di titik itulah napak tilas ke Semarang memperoleh maknanya. Jika generasi Prof. Muladi, Prof. Barda Nawawi Arief, dan para guru besar hukum pidana sebelumnya berjuang membangun hukum pidana nasional untuk keluar dari warisan kolonial, generasi pengajar sekarang menghadapi pekerjaan berikutnya: memastikan hukum nasional dijalankan dengan paradigma baru, menerapkan alternatif pemidanaan dan mengedepankan kepentingan korban.

menu