Profil Organisasi

ASPERHUPIKI (Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) merupakan organisasi yang menghimpun akademisi, pengajar, peneliti, dan pemerhati hukum pidana serta kriminologi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. ASPERHUPIKI hadir sebagai wadah kolaborasi akademik yang mendorong pengembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Di tengah dinamika perkembangan hukum pidana nasional, ASPERHUPIKI berkomitmen untuk memperkuat peran akademisi dalam memberikan kontribusi pemikiran, kajian ilmiah, dan rekomendasi kebijakan yang berlandaskan nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sejarah ASPERHUPIKI

Memperhatikan perkembangan keilmuan hukum pidana dan kriminologi di Indonesia, khususnya pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para akademisi, pengajar, dan peneliti di bidang hukum pidana dan kriminologi memandang perlu adanya wadah yang dapat memperkuat sinergi, kolaborasi, dan pengembangan keilmuan secara berkelanjutan.

Atas dasar kebutuhan tersebut, Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2023, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Sejak berdiri, ASPERHUPIKI meneguhkan diri untuk berkontribusi dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum pidana dan kriminologi secara multidisipliner dan lintas disiplin. Seluruh aktivitas organisasi dilandasi semangat demokrasi, supremasi hukum, integritas akademik, serta tanggung jawab keilmuan terhadap masyarakat dan bangsa.

Peran dan Kontribusi

ASPERHUPIKI berupaya menjadi ruang kolaborasi bagi para akademisi hukum pidana dan kriminologi dalam menghadapi berbagai tantangan perkembangan hukum nasional. Melalui berbagai kegiatan akademik, organisasi ini mendorong pertukaran gagasan, penguatan jejaring keilmuan, serta pengembangan kajian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam perjalanannya, ASPERHUPIKI aktif menyelenggarakan seminar nasional, konferensi ilmiah, focus group discussion (FGD), workshop, penelitian kolaboratif, serta forum akademik lainnya yang membahas isu-isu strategis dalam hukum pidana dan kriminologi. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mempertemukan akademisi, praktisi hukum, peneliti, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil dalam membangun dialog yang konstruktif.

ASPERHUPIKI juga berkomitmen untuk memberikan kontribusi akademik terhadap pembaruan hukum pidana Indonesia melalui kajian, diskusi, dan rekomendasi yang berbasis penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan.

Bidang Kegiatan

Sebagai organisasi akademik, ASPERHUPIKI menjalankan berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan keilmuan dan kontribusi sosial, antara lain:

1.


Forum Akademik dan Ilmiah

Penyelenggaraan seminar, konferensi, diskusi ilmiah, kuliah umum, dan forum akademik lainnya untuk memperkaya pemahaman serta pertukaran gagasan di bidang hukum pidana dan kriminologi.

2.


Penelitian dan Publikasi

Pengembangan penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, buku, artikel, serta berbagai karya akademik yang mendukung perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi.

3.


Kajian Kebijakan Hukum

Penyusunan kajian, naskah akademik, dan rekomendasi terhadap berbagai isu hukum pidana, sistem peradilan pidana, serta kebijakan hukum yang berkembang di Indonesia.

4.


Pengabdian kepada Masyarakat

Pelaksanaan program edukasi hukum, penyuluhan, dan kegiatan sosial sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

5.


Pengembangan Jejaring Akademik

Membangun kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional.

Makna Logo ASPERHUPIKI

Lambang ASPERHUPIKI mencerminkan nilai-nilai akademik, integritas, dan semangat pengabdian yang menjadi landasan organisasi.

Gambar abstrak seseorang mengenakan toga dengan tiga pilar memanjang serta timbangan berwarna merah melambangkan akademisi hukum pidana dan kriminologi yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan keberanian, integritas, dan komitmen untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum.

Sementara itu, ilustrasi buku terbuka berwarna emas menggambarkan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama yang menjadi pijakan mulia bagi seluruh anggota ASPERHUPIKI dalam menjalankan peran akademik dan profesionalnya.

Sebagai organisasi yang relatif muda, ASPERHUPIKI terus berkembang menjadi forum akademik nasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum pidana dan kriminologi. Dengan semangat kolaborasi dan independensi akademik, ASPERHUPIKI berupaya menjadi bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan, reformasi hukum, dan penguatan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Melalui berbagai kegiatan ilmiah, penelitian, publikasi, dan kerja sama strategis, ASPERHUPIKI terus mendorong lahirnya gagasan-gagasan yang konstruktif untuk menjawab tantangan hukum pidana dan kriminologi di masa kini maupun masa depan.

magnifiermenu