Batu – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bersama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) serta didukung oleh The Asia Foundation (TAF) menyelenggarakan pelatihan lanjutan mengenai pengajaran hukum pidana berbasis hak asasi manusia (TERAPI HAM). Kegiatan ini diadakan pada tanggal 1 sampai 6 Juni 2024 di The Singhasari Resort, Kota Batu, Jawa Timur.
Ketua Umum ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, mengungkapkan bahwa tujuan dari TERAPI HAM adalah untuk memberikan para akademisi hukum pidana keterampilan dalam metode pengajaran yang mengutamakan hak asasi manusia.
“Model TERAPI HAM ini mengadopsi pendekatan experiential learning dan active learning yang menekankan pentingnya memperkuat jaminan HAM dalam KUHP nasional,” jelasnya.
Fachrizal berharap bahwa dosen-dosen muda yang berpartisipasi dapat berkontribusi dalam reformasi sistem peradilan pidana melalui pengajaran yang lebih bermakna.
Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa penyusunan KUHP Nasional didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Melalui TERAPI HAM, diharapkan para pengajar hukum pidana di berbagai universitas di Indonesia dapat mengajarkan KUHP Baru dengan perspektif perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Topo juga menekankan bahwa pengajaran tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga harus mengandung makna yang melindungi hak asasi manusia.
Febby Mutiara Nelson, Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan ASPERHUPIKI, menjelaskan bahwa TERAPI HAM menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya. “Para peserta menerima materi dari berbagai pakar, termasuk Nella Sumika dari Universitas Padjajaran dan Herlambang P. Wiratraman dari UGM,” kata Febby.
Nella Sumika Putri menyebutkan bahwa pada hari terakhir, peserta melakukan praktikum pengajaran hukum pidana berbasis HAM dan merancang sesi pembelajaran di kampus masing-masing.
“ASPERHUPIKI memberikan hibah kepada para peserta untuk mempraktikkan model pembelajaran ini di kampus mereka,” tambahnya.
Diantika Rindam Floranti, peserta dari FH UGM, mengapresiasi TERAPI HAM karena memberikan banyak wawasan tentang pengajaran hukum pidana berbasis HAM. Filep Ayomi, dosen FH Universitas Cenderawasih, juga menganggap bahwa pelatihan ini menginspirasi dosen untuk mengajar hukum pidana secara lebih kreatif dan inovatif.
Sumber artikel: beritabaru.co