Kategori: Uncategorized

Dasar Pemikiran dan Urgensi Dibentuknya ASPERHUPIKI

Ketua Pengurus Pusat ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi. Foto: WIL
Ketua Pengurus Pusat ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi. Foto: WIL

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminolog (ASPERHUPIKI) secara resmi didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu. Asosiasi ini meneguhkan diri untuk mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Kepada Masyarakat di bidang hukum pidana, kriminologi secara multi dan lintas disiplin yang berintegritas sesuai semangat demokrasi, supremasi hukum, dan independensi akademik.

Memperhatikan perkembangan keilmuan hukum pidana dan kriminologi di Indonesia, khususnya pasca pengesahan terbitnya UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, para akademisi, pengajar dan peneliti khususnya di bidang hukum pidana dan kriminologi memandang perlu untuk membentuk ASPERHUPIKI.

ASPERHUPIKI dirasa perlu bagi akademisi hukum pidana dan kriminologi untuk mengembangkan pedagogik dan penelitian. Oleh sebab itu, tepat pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 lalu, dibentuknya ASPERHUPIKI dengan harapan dapat menjadi tempat berhimpun para dosen dan pengajar di bidang hukum pidana dan kriminologi lintas disiplin di Indonesia.

Ketua Pengurus Pusat ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi mengatakan diundangkannya KUHP baru pada awal tahun 2023 tidak dipungkiri membuat pengajar hukum pidana kelabakan karena harus mengajarkan KUHP baru dan KUHP lama secara bersamaan.

“Atas hal itu, kami bersepakat untuk kembali mempunyai wadah untuk berbincang dan menyampaikan persepsi bagaimana mengajarkan hukum pidana dan mata kuliah lain terkait hukum pidana,” ujarnya dalam peluncuran terbentuknya ASPERHUPIKI yang digelar secara daring, Jum’at (1/9/2023).

Ia menegaskan ASPERHUPIKI berusaha mengembangkan dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu di bidang penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat di bidang hukum pidana dan kriminologi secara multi dan lintas disiplin dengan cara berintegritas sesuai semangat KUHP nasional yang baru.

“Ini cita-cita dosen hukum pidana, peneliti, dan akademisi yang ingin mengembangkan diri karena kita tahu bahwa pasca KUHP baru belum ada pertemuan secara langsung di antara kita. Paling tidak kita wujudkan hari ini kick off secara daring dulu,” ujar Fachrizal Afandi.

Jadi perantara pemerintah

Turut hadir dalam peluncuran ASPERHUPIKI, Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Edward OS Hiariej yang juga menjabat Majelis Pengawas ASPERHUPIKI. Ia mengatakan ASPERHUPIKI bukan bertujuan agar terlihat eksklusif dengan perkumpulan khusus akademisi hukum pidana saja, melainkan untuk mengisi satu sama lain sesama dosen pengajar hukum pidana.

“Bukannya kita ingin eksklusif, tetapi kita lebih objektif dan saling memberi dan mengisi satu antara dengan yang lain, karena ketika kita sebagai dosen pengajar hukum pidana dan kriminologi tentunya bisa saling bertukar pikiran,” ujarnya.

Wamenkumham meminta para anggota ASPERHUPIKI bisa menjadi perantara pemerintah untuk mensosialisasikan KUHP nasional yang baru yang akan memberikan pemahaman tentang KUHP baru di daerah-daerah.

“Sosialisasi nanti bukan lagi dari kementerian atau tim pembentuk KUHP semata, tetapi dimohon dalam sosialisasi ini para pengurus bisa membagi ilmunya ke aparat penegak hukum di daerah, baik itu hakim, polisi, jaksa, advokat maupun yang ada di lembaga pemasyarakatan,” pinta Wamenkumham.

Ia menekankan pentingnya pertemuan secara daring yang dilakukan pengurus ASPERHUPIKI ini tidak lain karena terkait nasib pengajaran mata kuliah hukum pidana ke depannya. Seperti diketahui, KUHP baru saat ini berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Kita harus duduk bersama sebagai anggota asosiasi ASPERHUPIKI untuk mendiskusikan materi kuliah yang akan diberikan kepada mahasiswa. Saya kira ini momentum yang tepat, karena pertemuan ini akan membahas bagaimana mendesain materi kuliah disesuaikan dengan KUHP baru. Sebab, banyak sekali hal baru yang merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang harus kita terapkan ke teman-teman mahasiswa,” tutupnya.

Sumber artikel: hukumonline.com