Silakan lengkapi biodata Anda, untuk kami verifikasi sesuai dengan ketentuan ASPERHUPIKI
Syarat anggota ASPERHUPIKI
- Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi di PTN dan PTS di Indonesia (Dibuktikan dengan NIDN /NIDK atau surat Keterangan dari Kampus)
- Widyaiswara/Pengajar Hukum Pidana di Badan Diklat MA, Kejaksaan, Kepolisian dll (Surat Keterangan sebagai pengajar)
- Peneliti Hukum Pidana dan Kriminologi di Lembaga Riset (BRIN, dll) (Surat Keterangan sebagai peneliti)
- Bersedia mematuhi AD/ART serta peraturan dan Keputusan ASPERHUPIKI
- Membayar Iuran anggota tahunan sebesar : Rp.250.000,- untuk mendapatkan Nomor dan Kartu Anggota secara Online * Pembayaran Iuran Anggota Selama dua tahun atau sebesar : Rp.500.000,- akan mendapatkan Kartu Anggota Eksklusif (E-Money)