Silakan lengkapi biodata Anda, untuk kami verifikasi sesuai dengan ketentuan ASPERHUPIKI

Syarat anggota ASPERHUPIKI

  1. Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi di PTN dan PTS di Indonesia (Dibuktikan dengan NIDN /NIDK atau surat Keterangan dari Kampus)
  2. Widyaiswara/Pengajar Hukum Pidana di Badan Diklat MA, Kejaksaan, Kepolisian dll (Surat Keterangan sebagai pengajar)
  3. Peneliti Hukum Pidana dan Kriminologi di Lembaga Riset (BRIN, dll) (Surat Keterangan sebagai peneliti)
  4. Bersedia mematuhi AD/ART serta peraturan dan Keputusan ASPERHUPIKI
  5. Membayar Iuran anggota tahunan sebesar : Rp.250.000,- untuk mendapatkan Nomor dan Kartu Anggota secara Online

    * Pembayaran Iuran Anggota Selama dua tahun atau sebesar : Rp.500.000,- akan mendapatkan Kartu Anggota Eksklusif (E-Money)

Lengkapi Biodata

Foto Anggota *
Maximum file size: 1 MB
Foto wajib ukuran 3x4
Nama Lengkap *
No Telepon (Terintegrasi WhatsApp)
Asal Perguruan Tinggi *
Alamat *
Provinsi
NIDN/NIDK *
Bukti Keterangan Mengajar atau Lembaran NIDN atau NIDK (pdf)
Maximum file size: 10 MB
Paket Anggota *