TERAPI HAM

Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia

Outcome:
“Penguatan Peran pengajar hukum pidana dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan melalui pendidikan hukum pidana dan pemberian keahlian di persidangan yang berbasis HAM.”

Output:
“Meningkatnya kualitas pendidikan hukum pidana melalui pengembangan kapasitas pengajar hukum pidana tentang hukum pidana berbasis HAM yang diajarkan melalui metode experiential learning.”

  1. Pelatihan ToT selama 5 (lima) hari di Malang mengenai pengajaran hukum pidana berbasis HAM dan Demokrasi melalui pendekatan Hukum Klinik bagi dosen dari Fakultas Hukum terpilih dari Universitas yang tersebar di Indonesia (1 – 6 Juni 2024).
  2. Diseminasi hasil ToT selama 1 (satu) hari di kampus tempat peserta berasal. (Juni – Juli 2024)
    1. Pendampingan diseminasi kepada peserta.
    2. Pelaksanaan Diseminasi.
  3. Closing Program. (Juli 2024).
    1. Persiapan kegiatan.
    2. Pelaksanaan Closing : Refleksi dan Harapan

Peserta adalah Dosen tetap pengajar mata kuliah terkait hukum pidana di Universitas yang dipilih secara strategis oleh tim seleksi yang berusia maksimal 45 tahun dan menunjukkan:

  1. Surat tugas dari Dekan Fakultas Hukum asal peserta.
  2. Surat Pernyataan Komitmen dari Dekan Fakultas Hukum asal peserta untuk mendukung diseminasi kegiatan di Kampus masing-masing dan hadir pada saat closing program pada bulan Juli 2024 di Jakarta yang dapat diunduh melalui link berikut: https://bit.ly/Pernyataan-TERAPIHAM
  3. eserta adalah anggota ASPERHUPIKI
    • Jika belum menjadi anggota ASPERHUPIKI, peserta wajib mendaftarkan diri sebagai anggota melalui https://asperhupiki.id/bergabung-anggotaasperhupiki/
  4. Melakukan registrasi peserta dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link https://bit.ly/DAFTARTERAPIHAM

Narasumber

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Dr. Patricia Rinwigati Waagstein, S.H., M.I.L.

Fasilitator

Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.
Rival Gulam Ahmad, S.H., LL.M.
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.

Sabtu s/d Kamis

1-6 Juni 2024

The Singhasari Resort

Jl. Ir. Soekarno No. 120, Beji, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65236

085816188514 (Monna)

085231432016 (Tian)

Materi

  1. Metode Pembelajaran Hukum Pidana Berbasis HAM
  2. Hukum Pidana dan HAM
  3. Perlindungan HAM dalam KUHP Nasional
  4. Mini Training: Praktikum Pengajaran Berbasis HAM