Syarat anggota ASPERHUPIKI

  1. Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi di PTN dan PTS di Indonesia (Dibuktikan dengan NIDN /NIDK atau surat Keterangan dari Kampus)
  2. Widyaiswara/Pengajar Hukum Pidana di Badan Diklat MA, Kejaksaan, Kepolisian dll (Surat Keterangan sebagai pengajar)
  3. Peneliti Hukum Pidana dan Kriminologi di Lembaga Riset (BRIN, dll)
    (Surat Keterangan sebagai peneliti)
  4. Bersedia mematuhi AD/ART serta peraturan dan Keputusan ASPERHUPIKI
  5. Membayar Iuran anggota tahunan sebesar : Rp.250.000,- untuk mendapatkan Nomor dan Kartu Anggota secara Online
  6. * Pembayaran Iuran Anggota Selama dua tahun atau sebesar : Rp.500.000,- akan mendapatkan Kartu Anggota Eksklusif (E-Money)

Cara Mendaftar Sebagai Anggota ASPERHUPIKI

  1. Isi form pendaftaran dengan sebenar-benarnya
  2. Pastikan alamat email dan dan no handphone (tersambung dengan WhatsApp) aktif dan dapat diakses.
  3. Setelah Anda mengisi semua kolom pendaftar, klik tombol SUBMIT untuk mengirim data Anda.
  4. Akan muncul Pop-up berisi link bergabung dalam WA Group "verifikasi calon anggota ASPERHUPIKI". Link WA Group juga dikirim melalui email yang telah diinput user
  5. Admin akan melakukan pengecekan terhadap data yang telah Anda kirim. Tunggu konfirmasi dari Admin apakah data yang Anda kirim telah sesuai atau belum.
  6. Informasi lolos verifikasi dan rekening untuk mengirim pembayaran, akan dikirim melalui WA group oleh admin
  7. Selamat anda telah menjadi Anggota ASPERHUPIKI

FORM
PENDAFTARAN ANGGOTA

Foto Anggota *
Maximum file size: 1 MB
Nama Lengkap *
Email *
No Hp *
Asal Perguruan Tinggi *
NIDN/NIDK *
Bukti Keterangan Mengajar atau Lembaran NIDN atau NIDK (pdf) *
Maximum file size: 5 MB
Paket Anggota *